Perhitungan HPS/OE dapat dilakukan oleh :
1. Konsultan.
a. Persyaratan dalam penyediaan pendanaan;
b. Pekerjaan yang berteknologi tinggi/rumit dan jumlah biaya proyek yang besar;
c. Tidak tersedia tenaga ahli yang cukup (kemampuan dan waktu) dari personal instansi pengguna barang/ jasa.
2. Perencanaan dari Instansi Pengguna Barang/Jasa.
Hasil perhitungan Konsultan ini masih bersifat EE (konsep HPS/OE) yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan pelaksanaan tugasnya. Perhitungan tersebut ditempuh agar proses pelelangan/ pengadaan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
3. Panitia Pengadaan (Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung).
Hal tersebut di atas dilakukan, karena prinsip dalam pembuatan HPS/OE harus dilakukan secara keahlian (disiplin ilmu dan pengalaman) / sudah dapat dilakukan sendiri oleh Panitia tersebut.
Penyusunan dan Penetapan HPS/OE.
- Hasil perhitungan dari Konsultan dan institusi tersebut (1a dan 1b) di atas diserahkan Pengguna Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan untuk diperiksa/disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hasil kerja Panitia (1c dan 2a) tersebut di atas disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan menjadi HPS/OE.
- HPS/OE dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan (sebagai penyusun) dan ditandatangani Pengguna Barang/Jasa (sebagai yang menetapkan).
Dalam penyusunan HPS/OE harus mempelajari dan mengkaji secara cermat
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dan PO nya);
- Dokumen Pengadaan (Dokumen Lelang/Pemilihan Langsung / Penunjukan Langsung, Seleksi Umum / Terbatas / Langsung);
- Analisa harga satuan pekerjaan ybs. sewaktu pengajuan anggaran (RAB) dalam pengajuan DUP atau sejenisnya;
- Perkiraan perhitungan biaya oleh Konsultan/EE.
- Harga pasar setempat padawaktu menyusun HPS (kalau ada). Harga pasar setempat dapat berupa harga pasar lokal atau harga pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan lain-lain biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan (kalau ada);
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, Badan/Instansi lainnya dan media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Harga/Tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga independen;
- Daftar harga standar/Tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (batas maksimum yang dapat ditolerir dalam penyusunan HPS/OE);
- Informasi lain yang dapat dpertanggungjawabkan.