Apa itu HPS
Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang telah di atur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005, perlu dibuat adanya Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.Adapun maksud dan tujuan disusunnya HPS adalah supaya harga atau nilai proyek tersebut dalam batas kewajaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penewaran yang dinilai terlalu rendah.
Sebelum dipersyaratkan pembuatan HPS/OE, yang menjadi tolok ukur harga penawaran, adalah harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan ini agak abstrak, akibatnya setiap orang dapat menentukan besarnya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai versi masing-masing (dipengaruhi latar belakang disiplin ilmu, bidang tugas dan motivasinya ). Hal tersebut sering terjadi perbedaan pendapat antara Aparat Pengawasan dengan Pengguna Barang/Jasa.
Untuk menyatukan pola pikir/pandang dari setiap instansi/ orang terkait dengan pengadaan baang/jasa, maka dibuat tolok ukur dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut, yaitu dengan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari setiap Pengguna Barang/Jasa yang melakukan pengadaan (pelelangan, pemilihan langsung dan Penunjukan langsung ).
Tujuan HPS
Maksud dan tujuan dibuatnya HPS ini adalah supaya harga proyek tersebut wajar (optimal) baik dari sisi pandang Pengguna Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa. Dengan kata lain kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut terhindar adanya “Mark-Up”, dengan catatan ketentuan besarnya biaya tsb. telah memperhitungkan semua komponen biaya pengeluaran dan keuntungan penyedia baang/jasa dengan harga pasar yang wajar.Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan utamanya adalah
1. Untuk menetapkan besarnya Jaminan Penawaran bagi Penyedia Barang/Jasa ( antara 1 – 3 % HPS );
2. Acuan untuk menilai kewajaran harga ( Harga Penawaran < 80 % HPS). Dalam hal terjadi ketidak wajaran harga penawaran/ harga penawran terkoreksi < 80 % HPS, maka Jaminan Penawaran ditambah menjadi sekurang-kurangnya 80 % HPS dikalikan persentase Jaminan Pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
3. Acuan untuk menilai kemungkinan terjadi harga timpang dari harga penawaran penyedia barang/jasa untuk pelelangan dengan kontrak harga satuan;
4. Acuan untuk menilai kewajaran harga untuk setiap item mata pembayaran dalam Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung, walaupun jumlah penawarannya sudah wajar, setiap item mata pembayaran yang ditawarkan pada prinsipnya tidak boleh lebih tinggi/ besar dari harga setiap item mata pembayaran yang ditetapkan dalam HPS/OE.
HPS Rahasia ?
Pada prinsipnya HPS/OE tidak rahasia, dengan demikian dapat diumumkan (seyogyanya diumumkan pada saat pemberian penjelasan dokumen lelang. Sedangkan rincian perhitungan HPS/OE tersebut harus diembargo Pengguna Barang/Jasa hingga selesainya proses pengadaan (penandatanganan kontrak).
Lajut: teknik dan metode penyusunan HPS
Sumber: UNS